Jumat, 17 Juli 2020

M12-M14 Pengantar Bisnis TI

M12 Smart Contract di Indonesia
Forum :
1. Baca jurnal yang ada pada materi, kemudian berikan saran untuk pengembangan sistem smart contract pada e-voting yang di jelaskan pada jurnal tersebut!
Disimpulkan bahwa e-voting berbasis teknologi blockchain ini mampu menjadi penyimpan data voting yang aman. manipulasi hasil dan pemilihan tidak bisa dilakukan lebih dari satu kali oleh siapapun dikarenakan pegujian menggunakan smart contract dengan bahasa pemrogaman Solidity. Maka teknologi blockchain pada e-voting tidak mudah diretas karena pada setiap pemilih memiliki alamat unik blockchain masing-masing yang tidak akan bisa digunakan dua kali. Dan pada pengujian dibuktikan bahwa sistem yang diimplementasikan dengan smart contract mampu menangani proses pada e-voting.

M13 Financial Technology
Forum :
Jelaskan proses bisnis digital payment!

Dalam beberapa tahun terakhir, tren penggunaan non tunai memang telah mulai digerakan oleh semua negara, termasuk Indonesia. Bahkan, Bank Indonesia (BI) juga telah menggalakan rencana ini sejak tahun 2010 silam. Hasilnya, peningkatan transaksi terlihat dari yang awalnya hanya 981 triliun namun kini telah menyentuh angka 31,26 triliun di pertengahan tahun 2018, berdasarkan data dari BI.

Digital payment di Indonesia memang sengaja digalakkan untuk mengurangi beban pembuatan uang kertas di tanah air. Jika dibandingkan dengan China, Indonesia jelas jauh tertinggal. Sebab, lebih dari 650 juta warga negara tersebut telah menggunakan pembayaran elektronik, jumlah tersebut hampir setengah dari populasi mereka yang mencapai 1,38 miliar jiwa.

Pembayaran digital merupakan sebuah metode terbaru dalam alat transaksi yang mana tidak membutuhkan lagi uang kertas maupun cek sehingga memudahkan pengguna. Metode transaksi sangatlah beragam, mulai dari kartu kredit, kartu debit atau bahkan hingga online payment with gadget, seperti Gopay, OVO, T-Cash dsb.

Quiz :
1. Sebutkan pengertian dari Financial Technology!

Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis dari Financial Technology!


- Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

P2P lending dan crowdfunding, dikatakan juga sebagai marketplace finansial. Platform seperti ini mampu mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi. Biasanya, proses melalui P2P lending ini lebih praktis karena dapat dilakukan dalam satu online platform.

- Manajemen Risiko Investasi

Dalam jenis yang satu ini, Anda bisa memantau kondisi keuangan dan juga melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. Jenis manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa Anda akses melalui smartphone. Anda hanya perlu memberikan data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan Anda.

- Payment, Clearing, dan Settlement

Terdapat beberapa startup finansial yang sering menyediakan payment gateaway atau e-wallet yang mana kedua produk tersebut masih masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement.

- Market Aggregator

Jenis fintech yang saat ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disuguhkan ke target audiens atau pengguna. Biasanya, fintech jenis ini berisi berbagai informasi, tips keuangan, kartu kredit, dan investasi. Dengan adanya fintech jenis ini, diharapkan Anda dapat menyerap banyak informasi sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.

M14 – Financial Technology di Indonesia
Materi : Financial Technology di Indonesia
FORUM :
Jelaskan alur proses Pendaftaran dan perizinan pinjam meminjam uang berbasis IT berdasarkan POJK
No 77/POJK.01/2016!
Jawab:
Bagian Kesatu
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

Pasal 2
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk:
a.perseroan terbatas; atau
b.koperasi.

Pasal 3
(1)Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.warga negara Indonesiadan/atau badanhukumIndonesia;dan/atau
b.warga negara asingdan/ataubadan hukum asing.
(2) Kepemilikansaham Penyelenggaraoleh warga negara asing dan/atau badan hukumasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 (delapan puluh lima persen).


Pasal 4
(1)Penyelenggaraberbentuk badan hukum perseroan terbataswajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(2)Penyelenggara berbentukbadan hukumkoperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(3)Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Muhammad Luthfi
14126985
4KA03